Memperingati Hari Kesaktian
Pancasila yang jatuh pada setiap tanggal 1 Oktober setiap tahunnya, tidak
terlepas dari peristiwa bersejarah G30S/PKI yang memakan korban para Jenderal
terbaik Indonesia. Imbasnya sampai ke seluruh wilayah nusantara, yaitu
banyaknya tokoh agama yang menjadi korban kekejaman komunis di Indonesia serta
rasa ketakutan masyarakat, hal ini menjadikan traumatik bagi bangsa ini. Disisi
yang lain, bahwa ketangguhan dasar negara kita sedang diuji, Pancasila sebagai
ideologi bangsa tidak tergoyahkan oleh ideologi komunis, dan ini patut kita
syukuri karena Pancasila tidak terganitkan dengan ideologi manapun walaupun
nyawa sebagai taruhannya.
Ideologi
berasal dari kata Yunani Idein yang mengandung arti
melihat, sedangkan Logia artinya kata atau ajaran, sehingga
ideologi adalah ilmu tentang melihat kedepan, cita-cita, gagasan atau buah
pikiran. Suatu ideologi akan mantap apabila mengandung konsep yang diakui
kebenarannya, mempunyai prinsip yang disepakati bersama, mengandung nilai
dasar, membudayakan nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi tersebut yang
selanjutnya diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Dalam membudayakan dan mengimplementasikan ideologi berpegang pada
sistem kepercayaan yang dianut oleh masyarakat yang bersangkutan secara dinamis.
Ideologi
berfungsi sebagai bintang pemandu arah dalam menggapai cita-cita negara bangsa,
untuk selanjutnya dijabarkan menjadi program kegiatan bidang ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanankeamanan, sehingga dpat dijadikan pegangan
dalam menyusun garis-garis besar halauan negara.
Pancasila
sebagai ideologi memberikan arti ideologi sebagai keseluruhan pandangan
cita-cita, nilai dan keyakinan yang ingin merka wujudkan dalam kenyataan hidup
yang konkret. (Soerjanto Poespowardojo)
Implementasi
Pancasila sebagai ideologi, dibedakan menjadi: nilai dasar, nilai
instrumental dan nilai praksis. Nilai dasar adalah
nilai yang terkandung dalam Pancasila yng bersifat tetap, tidak berubah dalam
menghadapi berbagai situasi dan kondisi. Nilai instrumental adalah
nilai-nilai yang merupakan penjabaran dari nilai dasar dalam beentuk peraturan
perundang-undangan yyang disesuaikan dengan substansi yang dihadapi, namun
tetap tidak meenyimpang dari nilai dasarnya. Nilai praksis, adalah
nilai turunan dari nilai dasar dan nilai instrumental yang disesuaikan dengan
situasi dan kondisi sewaktu dan setempat. Dapat saja nilai praksis nampaknya
menyimpang dari nilai dasar, tetapi apabila diteliti secara cermat tidak akan
terjadi penyimpangan dari esensi nilai dasarnya. (Moerdiono)
Pancasila
memiliki kedudukan sangat penting dalam negara sebagai philosofiscche
grondslag yang digagas para pendiri bangsa sebagai fundamen, filsafat,
pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang seedalam-dalamnya untuk diatasnya
didirikan negara Indonesia. Negara Indonesia juga berdiri diatas weltanschauung,
dasar negara bagi Indonesia sebagai negara bangsa.
Sila-sila
dalam Pancasila dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan berdab, Persatuan Indonesia,
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, serta untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Sudah
menjadi ketentuan ketatanegaraan sebagai suatu kesepakatan serta doktrin
kenegaraan, bahwa Pancasila adalah pandangan hidup, ideologi bangsa Indonesia
serta “sumber segala sumber hukum” Indonesia. Artinya, bahwa Pancasila adalah
pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan
dan watak dari rakyat negara yang bersangkutan serta menjadi tempat berpijak
atau bersandar bagi setiap persoalan hukum yang ada atau muncul di Indonesia,
tempat menguji keabsahan baik dari sisi filosofis maupun yuridis.
Implementasi
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari bisa kita jalani dengan mengetahui
nilai-nilai yang terapat dalam Pancasila, nilai-nilai yang terdapat dalam
Pancasila adalah nilai yang menjadi tujuan bangsa Indonesia yang ingin
diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan berneegara. Nilai-nilai
tersebut antara lain adalah: nilai keimanan, nilai kesetaraan, nilai persatuan
dan kesatuan, nilai mufakat dan nilai kesejahteraan. Adapun penjelasan sebagai
berikut, Pertama, Nilai Keimanan: Dengan keimanan manusia
yakin bahwa Tuhan menciptakan dan mengatus semesta. Apapun yang terjadi di
dunia adalah atas kehendakNya, dan manusia wajib untuk menerima dengan
keikhlasan. Kedua, Nilai Kesetaraan: Menempatkan kedudukan
manusia tanpa membedakan jender, suku, ras, golongan, agama, adat dan
budaya. Ketiga, Nilai Persatuan dan Kesatuan: keadaan yang
menggambarkan masyarakat majemuk bangsa Indonesia yang terdiri atas
beranekaragamnya komponen namun mampu membentuk suatu kesatuan yang utuh. Keempat,
Nilai Mufakat: Suatu sikap terbuka untuk menghasilkan kesepakatan
bersama secara musyawarah. Keputusan sebagai hasil mufakat secara musyawarah
harus dipegang teguh dan wajib dipatuhi dalam kehidupan bersama. Kelima,
Nilai Kesejahteraan: Kondisi yang menggambarkan terpenuhinya tuntutan
kebutuhan manusia, baik kebutuhan lahiriah maupun batiniah sehingga terwujud
rasa puas diri, tenteram, damai dan bahagia. Kondisi ini hanya akan dapat
diccapai dengan kerja keras, jujur dan bertanggung jawab.
Mewujudkan
nilai-nilai Pancasila di dalam kehidupan sehari-hari dapat ditempuh antara lain
berusaha membina kehidupan sesuai dengan petunjuk Pancasila yaitu dengan
mengembangkan keselerasan, keserasian dan keseimbangan dalam hidup manusia
sebagai pribadi maupun makhluk sosial, baik dalam hubungan manusia dengan
Tuhan, hubungan manusia dengan alam lingkungan, hubungan manusia dengan
masyarakat, bangsa dan negara maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan
kebahagiaan rohaniah. Dengan memahami nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila yang tentu masih akan berkembang sesuai dengan dinamika kehidupan
bangsa Indonesia.
Di era
globalisasi, hubungan antar bangsa demikian erat, maka untuk membangun
masyarakat modern harus membuka diri agar tidak tertinggal oleh kemajuan
bangsa-bangsa lain. Ketika meletakan dasar-dasar negara modern, kita tidak saja
menyerap masuknya modal, teknologi, ilmu pengetahuan dan keterampilan dari
luar, akan tetapi terbawa pula masuknya nilai-nilai sosial dan politik yang
beasal dari kebudayaan lain. Oleh karena itu yang lebih penting adalah
bagaimana kita memahami dan membumikan Pancasila dalam segala segi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Upaya memahami,
mengimplementasikan dan mengaktualisasikan Pancasila dalam kehidupan
sehari-hari bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah suatu keharusan atau
suatu “conditio sine qua non”, untuk membangun integrasi nasional
dengan memperkokoh wawasan kebangsaan, persatuan dan kesatuan bangsa serta
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menghadapai
gelombang perubahan nasional, regional, dan global maka bangsa Indonesia harus
mengaktualisasikan konsep, prinsip dan nilai yang terkanding dalam Pancasila
pada berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh
karena itu, kajian untuk melestarikan dan mengembangkan Pancasila harus terus
menerus dijalankan agar bangsa Indonesia senantiasa yakin bahwa Pancasila
adalah dasar negara, ideologi nasional, pandangan hidup, filsafat bangsa dan
pemersatu bangsa yang benar-benar cocok dan tepat bagi bangsa Indonesia.
Oleh:
Mukharom Asysyabab, Ketua Dewan
Syura PW GPII Jawa Tengah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) dan
Mahsiswa Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Universitas Diponegoro (UNDIP)
Semarang
Sumber: Baladena.id
0 Komentar