Suasana di di depan pintu ruangan Laboratorium Fakultas Dakwah dan Komunikasi Kampus III UIN Walisongo saat acara seminar sedang berjalan. (Foto: Ideapers.com). |
Ketua Senat Mahasiswa
dan Ketua Dewan Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi ingin membubarkan
seminar yang diselenggarakan oleh organisasi HMI Koordinator Komisariat UIN
Walisongo, Rabu (22/11), dengan alasan yang mengharuskan prosedur ijin kepada
pihak Sema dan Dema.
Sementara Ketua
Umum HMI Komisariat Dakwah Agusti Alfi Nurul Insani saat di lokasi menjelaskan
bahwa DEMA dan SEMA tidak mengindahkan kesepakatan awal dengan Kasubag, yaitu
cukup menutup atribut organisasi. "Faktanya, mereka menginginkan seminar
harus dipindah tempat. Dan SEMA-DEMA akan mengawal pemindahannya,"
pungkasnya.
Acara tersebut
yang diberikan tema "Pemula untuk Pemilu" mengahadirkan Ferry Kurnia
Rizkyansah dari pihak Komisioner KPU-RI 2012-2017 dan Hakim Junaidi sebagai
Komisioner KPU Provinsi Jateng, sempat terhenti satu jam lamanya, dan pihak
Dema yang mempermasalahkan ijin yang tidak sampai kepada mereka dengan
mengambil sikap paksa untuk membubarkan acara tersebut dan mengusir peserta
yang sudah hadir dalam ruangan.
Hijri al-Faqih
sebagai salah satu kader HMI yang telah tiba sebelum acara dimulai menyatakan
bahwa sebenarnya sudah ada perijinan yang sesuai dengan birokrasi kampus.
"Kami sempat berdiskusi dengan bagian Kasubag sebagai perwakilan Wakil
Rekto III untuk menengahi cek-coknya acara ini, dan dema universitas pun juga
ikut berunding waktu itu. Pertanyataan dari pihak universitas bahwa acara ini
bisa dimulai dengan syarat logo dari organisasi ekstra untuk ditutup, dan
kamipun sudah menutupnya,” ungkapnya.
Setelah dirasa
aman, kemudian pihak Kasubag Akademik pergi meninggalkan lokasi acara. Namun,
pihak Dema dan Sema mempermasalahkan bahwa semua acara dari pihak ekstra harus
ijin kepada pihak SEMA dan DEMA. “Dan juga yang terjadi salah satu MMT kami
yang sudah ditutup logo dicopot secara paksa dan akhirnya sobek. Ini
benar-benar keterlaluan,” ungkap kader HMI Komisariat Syariah itu.
Selanjutnya,
ketika panitia pelaksana meminta pihak DEMA dan SEMA menunjukkan regulasi
organisasi ekstra jika mengadakan kegiatan harus ada ijin dari Lembaga DEMA dan
SEMA, ternyata mereka tidak isa
menunjukkan. “Tidak ada bentuk catatan apapun yang diberikan. Mereka tidak bisa
menunjukkan kepada kami peraturan itu. Katanya sudah turun-temurun. Miris,”
pungkasnya.
Akhirnya dengan
berbagai pertimbangan acara ini bisa dilanjutkan dengan syarat pukul 15.00 wib
harus sudah selesai. Pihak HMI pun dengan tekanan dari pihak DEMA dan SEMA, dan
kemoloran acara yang sempat terhenti selama 1 jam lamanya menyetujui hal itu,
dan acara bisa selesai tanpa ada kegaduhan.
Sumber: www.hmidakwahwalisongo.or.id
Sumber: www.hmidakwahwalisongo.or.id
0 Komentar