Subscribe Us

header ads

GPII Jateng Desak Pemerintah Bentuk TPF Independen untuk Mengungkap Kematian Laskar FPI


SEMARANG
 – Tragedi bentrokan yang berujung kematian 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer (KM) 50 disesalkan banyak pihak. Usulan pembentukan tim pencari fakta independen pun terus dimunculkan masyarakat.

Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PW GPII) Jawa Tengah turut menyesalkan insiden yang melibatkan anggota Kepolisian dan Laskar FPI yang sedang mengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) dan keluarga yang hendak menghadiri pengajian Subuh keluarga pada Senin dini hari (7/12).

“Kematian 6 orang warga negara tersebut dalam satu waktu itu menimbulkan pertanyaan publik, karena informasi yang diterima memang simpangsiur. Ada versi polisi, ada versi FPI. Ini tidak boleh dibiarkan. Jangan sampai menjadi bola liar,” kata Aziz via Whatspapp, Rabu (16/12).

Mereka meminta seluruh komponen bangsa untuk bersabar. Pembentukan TPFI, menurut Ubedilah, merupakan jalan yang dijamin oleh Universal Declaration of Human Right, Convention Against Torture Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (1984), dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurut GPII Jateng, TPFI merupakan cara yang tepat, elegan, profesional, dan terpercaya untuk mengungkap misteri kasus ini.

“Kita semua tahu, presiden adalah hasil pemilu yang dipilih rakyat. Kemudian, membangun koalisi secara mayoritas dan memiliki pengikut yang cukup peduli pada pemerintahannya. Dengan kekuatan politik sebesar itu, semestinya presiden bisa tampil lebih percaya diri untuk menghadapi para pengkritiknya,” tandasnya.

Jika cara presiden justru sangat represif terhadap pengkritiknya, menurut Aziz, justru itu akan memunculkan dugaan kuat adanya persoalan besar dalam pemerintahan saat ini.

“FPI memang sering mengkritisi pemerintah, sering berbeda sikap dengan pemerintah, tapi itu mestinya tidak jadi alasan bagi pemerintah bersikap abai terhadap kasus ini. Kita hidup di alam demokrasi, bukan negara monarki ataupun komunis, jadi kebebasan bersuara harus dipastikan terjamin karena dilindungi oleh konstitusi. Pemerintah wajib memberikan jaminan keamanan dan keadilan untuk semua,” kata Aziz.

Selain itu, pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, menahan diri, dan tidak terprovokasi dengan informasi yang beredar di media sosial.

“Kita harus tetap berpikir jernih dan tetap menggunakan jalur hukum yang berlaku. Mari kita hormati dan kawal bersama proses hukum yang ditempuh oleh pihak FPI,” punkasnya. (Red: Absya, 201601).

Posting Komentar

0 Komentar