Subscribe Us

header ads

GPII Jateng Mendesak Pemerintah Usut Tuntas Kasus Perusakan Mushalla di Minasaha Utara

Add caption
Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PW GPII) Jawa Tengah mengutuk keras perilaku pengrusakan Mushalla di Perumahan Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Rabu (29/1) Malam.
“PW GPII Jateng  mengecam dan mengutuk keras perilaku biadab pengrasakan tempat ibadah yang dilakukan oleh oknum-oknum di Mushalla Perumahan Agape, Minahasa Utara, Sulawesi Utara,” tegas Departemen Bidang Hukum dan HAM PW GPII Jateng Abdurrahman Syafrianto
Abdurrahman mendesak  Aparat Keamanan untuk mengusut tuntas kasus pengrusakan tempat ibadah tersebut. Sebab, menurut dia, Indonesia sebagai negara hukum (Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945) menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya (Pasal 28E Ayat 1). Hak kebebasan beragama juga dijamin dalam Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
“Apapun motifnya, perilaku pengrusakan tempat ibadah sungguh merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang luar biasa dan tentunya sudah mencederai amanat konstitusi kita,” ucapnya.
Abdurrahman juga mendesak Pemerintah agar mengeluarkan surat izin penggunaan Masjid/Mushalla untuk beribadah, sebagaimana aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri, yaitu Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang telah disepakati bersama.
“Selain mengusut tuntas perilaku pengrusakan tempat ibadah tersebut, Pemerintah juga harus segera mengeluarkan surat izin penggunaan Masjid/Mushalla yang ada di Perumahan Agape, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, agar tidak terjadi konflik yang berkepanjangan,” pungkasnya. (Red: TGR).
Sumber: Baladena.id

Posting Komentar

0 Komentar