Subscribe Us

header ads

Bedah Buku Karya Dewan Syuro GPII Jateng


Ketua Panitia Abdurrahman Syafrianto menyerahkan piagam penghargaan kepada Kanda Mukharom Asy-Syabab pada sesi akhir Bedah buku yang diselenggarakan PW GPII Jateng, Ahad (10/03).
SEMARANG-GPIIJATENG.OR.ID, Agenda Bedah Buku “Teori dan Implementasi Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah” karya Mukharom, SHI., MH., yang diselenggarakan oleh Bidang Hukum dan HAM PW GPII Jawa Tengah bekerjasama dengan Pemerintah Monash Institute berjalan dengan lancar. Agenda berlangsung di Aula Utama Ponpes Darul Qalam, Ahad (10/03).
Mukharom, SHI., MH. penulis buku yang merupakan Ketua Dewan Syuro PW GPII Jawa Tengah menjelaskan isi buku dan dilanjutkan diskusi bersama para hadirin. 
“Indonesia sebagai Negara hukum, menggunakan 3 (tiga) jenis hukum, yakni Civil Law, Islamic Law, dan Traditional Law. Civil Law melahikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai warisan hukum produk penjajah,” ucap Mukharom, Dosen Hukum di Universitas Semarang.

Mukharom berharap kepada para mahasiswa yang nantinya akan menjadi ahil Hukum Pidana Islam dapat merivisi KUHP produk Barat yang dianut selama ini menjadi KUHP yang berbasis pada nilai-nilai keIslaman. Sebab, dirinya resah terhadap isi dari KHUP yang mengatakan bahwa zina adalah perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.
“Logikanya, orang yang belum kawin dan sama-sama suka boleh melakukan perbuatan intim,” kata Mukharom.
Abdurrahman Syafrianto, Departemen Bidang Hukum dan HAM, yang juga Ketua Panitia acara tersebut berharap agar mahasiswa-mahasiswa yang backroundnya bukan berasal dari Fakultas Hukum dapat melek hukum.
Sesi foto bersama dengan Kanda Mukharom Asy-Syabab, S.HI., M.H.
“Hukum adalah produk politik yang pengaruhnya sangat signifikan, sehingga mau tidak mau kita harus melek hukum,” ucap Abdur. 
Menurut Abdurrahman, pemuda saat ini banyak yang acuh tak acuh terhadap persoalan bangsa, terlebih hukum. Kondisi ini membahayakan jika dibiarkan.

"Bukan menjustifikasi ya, tapi memang faktanya demikian. Karena itu, kita tidak boleh diam saja. Kita harus berdakwah. Agenda kita ini bagian dari ikhtiah kita untuk itu," pungkasnya. (Red: TGR Antonio).

Posting Komentar

0 Komentar