Oleh: Kurnia Intan Nabila* |
Kabar baik datang, refleksi hari Sumpah Pemuda yang
ke- 90 semakin terasa pasca diluncurkannya Peraturan Menristekdikti
(Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam
Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi oleh Kementrian Riset, Tekhnologi
dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Dengan adanya Permenristekdikti tersebut, Organisasi
Kemasyarakatan Pemuda (OKP) antara lain Himpunan Mahasiswa Islam (HMI),
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia
(GMNI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), hingga Kesatuan Aksi Mahasiswa
Muslim Indonesia (KAMMI) diperbolehkan masuk kampus. Peluncuran Permenristekdikti
Nomor 55 Tahun 2018 tersebut adalah upaya pemerintah untuk menghindari adanya
paham intoleran dan radikalisme di lingkungan kampus.
Adanya kesadaran penuh oleh pemerintah atas pentingnya
organisasi ekstra dalam mewarnai lingkungan kehidupan kampus membuat para
aktivis semakin percaya diri untuk mampu berkiprah dengan maksimal. Selain itu
dukungan dan binaan dari pihak kampus dirasa memang perlu untuk membantu
pemuda khususnya mahasiswa dalam menuntaskan perannya sebagai Agent of
Change dan Social Controll.
Indonesia sendiri merupakan negara dengan banyaknya
organisasi khususnya organisasi di lingkup universitas. Organisasi yang berdiri
nyatanya sudah banyak ikut andil semenjak era reformasi dalam menjaga nama baik
NKRI dari para komunis dan penjajah. Organisasi juga mampu menjadi penyokong
pemuda dalam membentuk pribadi yang berdikari. Dalam kamus otak atik
gatuk milik peduduk Jawa, istilah berdikari bermakna mampu berdiri di
kaki sendiri, selesai urusan diri sendiri baik secara pendidikan maupun
finansial.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI, organisasi mahasiswa
tertua yang telah berkiprah hampir selama 71 tahun ini selalu mengedepankan
konsep perjuangan terutama untuk Islam dan Indonesia. bahkan, salah satu
pengurus HMI Badan Koordinasi Jawa Barat pernah menyampaikan dalam forum
latihan kader 2, “Lari dari Islam berarti Lari dari Perjuangan”. Begitu
tuturnya. Peluncuran permenristekdikti nomer 55 ini sebenarnya merupakan alat
bantu bagi proses pengkaderan HMI untuk mewujudkan salah satu usaha HMI yang
termuat pada bab III pasal 5 dalam Anggaran Dasar HMI yaitu berperan aktif
dalam dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi dan kepemudaan untuk menopang
pembangunan sosial.
Maka dari itu, segala kebijakan pemerintah untuk
menguatkan paham ideologi kebangsaan di tengah-tengah lingkungan aktivis dan
mahasiswa sebenarnya telah menjadi cita-cita awal dari berdirinya Himpunan
Mahasiswa Islam. Oleh sebab itulah, mementum ini harus dimanfaatkan untuk
menjadikan pemuda berdikari. Sekelompok manusia yang progresif, berpikiran
maju, dan sedang untuk berusaha mandiri. Semoga pemuda yang berorganisasi, bisa
menjuadi pemuda yang berdikari, baik secara keilmuwan (ide-gagasan), maupun
secara finanasial dan gerakan. Wallahu a’lamu bi al–Shawwab.
*Ketua Umum PD GPII Surakarta
Sumber: Militan.co
0 Komentar