Subscribe Us

header ads

Refleksi Bumi Pertiwi Terhadap TKI yang Tereksekusi

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,..”
Sekilas, jika melihat dan mengamati penggalan pembukan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, keamanan dan keadilan seluruh warga negara akan ditunaikan oleh pemerintah sebagai pemegang kekuasaan Negara Indonesia. Tapi, hal demikian belum dirasakan oleh Muhammad Zaini Misrin, TKI asal Indonesia, yang beberapa hari lalu tewas dihukum pancung oleh negara Arab, karena disangka telah membunuh majikannya.
Dari kaca mata hukum (red: Hukum Acara Peradilan Pidana), memang perjalanan hukuman mati Muhammad Zaini Misrin tersebut sudah melalui perjalanan yang sah. Akan tetapi, setidaknya ada dua hal yang belum ditunaikan Negara Arab. Pertama, pada saat mengekseskusi, belum ada notifikasi kepada pihak keluarga, maupun pemerintah Indonesia. Sedangkan pihak Negara Arab, hanya memberitahukan peristiwa tersebut pasca eksekusi. Seharusnya, pemerintah Arab memeberi notifkasi terlebih dahulu, agar tidak terjadi kesalah fahaman.
Kedua, saat melaksanakan eksekusi mati, masih dalam masa tunggu jawaban PK (peninjauan kembali) kedua yang diajukan oleh Kuasa Hukum Muhammad Zaini Misrin terhadap Peradilan Arab. Hal ini lah yang menjadi pertanyaan besar, apa yang melatar belakangi sampai-sampai Negara Arab berbuat demikian dengan warga Indonesia. Padahal, secara kasat mata, hubungan Negara Arab dan Indonesia baik-baik saja, bahkan tidak ada indikasi-indkasi permusuhan.
Tragis, kata yang tepat penulis sematkan untuk menggabarkan kejadian tersbut. Pasalnya, hakikatnya kematian dan kehidupan adalah milik Allah semata, tapi dengan adanya hukuman mati seolah-olah telah mengambil hak Allah, apalagi prosedur yang dilakukan belum memenuhi unsur kemaslahatan dan prosedur hukum.
Negara yang makmur dan sejahtera adalah negara yang mampu menyejahterakan warganya, baik materi maupun non mataeri. Jika tidak, maka bisa dikatakan pemerintah gagal dalam memenej warganya dan implkasinya adalah warga negara yang merasa belum menemukan kesejahteraan di negara sendiri, akan mencari kehidupan di luar negeri. Lebih-lebih yang ke luar negeri orang-orang yang memiliki keahlian tertentu atau profesonal, tapi jika yang pergi ke luar negeri adalah para buruh, maka hanya menjadikan citra buruk bagi negara Indonesia di kancah internasional.
Meskipun belum bisa menjadi yang ideal, setidanya negara Indonesia memastikan dan memusnahkan tempat-tempat pemberangkatan TKI yang abal-abal, supaya meminimalisir terjadnya hal-hal yang tidak diinginkan. Selian itu, pemerintah juga harus mengkaji lagi, proses pengiriman TKI ke luar negeri. Jangan sampai ada cara-cara yang tidak sesuai dengan aturan, seperti layaknya perdagangan orang atau melalui calo-calo.
Dengan demikian, pemerintah harus bersikap tegas, terhadap apa yang harus dilakukan dengan tidak adanya notifikasi tersebut. Layaknya aktivis Migrant, Anis Hidayah mendesak Presiden Jokowi untuk membatalkan kunjungan kenegaraan ke Arab, Mei mendatang. Hal demikian, ditujukan sebagai wujud protes, karena melakukan eksekusi secara diam-diam terhadap Muhammad Zaini Misrin. (bbc.com).
Di samping itu, pembekalan nasihat terhadap TKI juga tak kalah penting. Sebab, pemebekalan akan meminimalisir terjadinya kejadian-kejadian yang tidak diinginkan. Jika tidak, maka akan membahayakan bagi si TKI maupun majikan. Bahkan, bisa terjadi perilaku majikan dan TKI yang tidak sesuai harkat kemanusiaan dan etika menjadikan kedua belah pihak, akan saling membunuh. Dengan demikian, akan berakhir dengan hukuman mati.
Maka dari itu, ketegasan pemerintah harus diperlihatkan, baik kepada rakyat maupun negara luar. Sebab, jika permasalahn ini tidak diselasikan dengan sigap dan tegas, akan banyak TKI yang berjatuhan mengantarkan nyawanya ke luar negeri, apalagi kepalanya harus dipenggal. Sungguh tragis. Wallahu a’lam bi ash-showab.
Oleh: Ahmad AsroriKetua Umum PD GPII Kab. Grobogan 2017-2019, HMI Komisariat Syari’ah UIN Walisongo Semarang
Sumber: Militan.co

Posting Komentar

0 Komentar