Subscribe Us

header ads

GPII Jateng Desak Ketua MK Mundur

Semarang – Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PW GPII) Jawa Tengah mengecam pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. Ketua Umum PW GPII Jateng Mokhamad Abdul Aziz menilai bahwa pelanggaran yang dilakukan Arief sebagai hakim konstitusi tersebut telah merusak menjatuhkan marwah dan martabat MK.
“Apalagi beliau adalah ketua MK. Sungguh, kami sangat menyayangkan ini terjadi, terlebih pelanggaran etik ini bukan yang pertama kalinya,” kata Aziz saat dihubungi Militan.co, Jumat (26/01).
GPII Jawa Tengah menilai penjelasan dari Dewan Etik Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa Arief Hidayat terbukti telah melakukan pelanggaran etik sudah cukup jelas dan kuat untuk dijadikan landasan agar ketua MK tersebut mengundurkan diri.
“Kami menilai pelanggaran etika yang dilakukan Ketua MK sebanyak dua kali tidak bisa dianggap wajar. Tapi sudah mencemarkan nilai integritas, dan martabat jabatan hakim konstitusi, dan MK secara kelembagaan,” ungkap Aziz.
Aziz mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah lembaga (tinggi) negara yang secara langsung menerima kewenangan langsung dari Undang-Undang Dasar. “Jadi MK harus dijaga martabatn dan marwahnya, agar tetap berinstegritas dalam melaksanakan fungsi dan wewenangnya sesuai UUD 45,” sambungnya.
Sebagaimana yang tengah ramai diberitakan media massa, pada 16 Januari 2018, Dewan Etik MK sudah menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief. Ia terbukti menemui politikus dan anggota DPR RI pada November 2017. Pertemuan itu diduga berkaitan dengan pemilihan hakim konstitusi perwakilan DPR RI dan pemilihan Ketua MK.
Tak hanya itu saja, sebelumnya Dewan Etik MK juga telah menjatuhkan sanksi kepada Arief atas dugaan pelanggaran etik berupa mengirimkan katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Ke jaksaan Agung untuk membina salah seorang kerabatnya yang menjadi jaksa. Sebelum itu lagi, Arief juga pernah dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik tidak melapor LHKPN ke KPK bersama tiga orang hakim konstitusI lainnya.
Ketua Bidang Hukum dan HAM PW GPII Jawa Tengah Ahmad Anwar Musyafa’ menambahkan pejabat tertinggi dalam kasta hukum Indonesia harus bertindak profesional.
“Harus menaati kode etik. Jangan kemudian sudah nyata cacatnya, masih tetap dipertahankan. Bisa bobrok tatanan negeri ini,” kata Anwar saat ditemui oleh Wartawan Militan.co, Jum’at (26/01).
Menurut Anwar, pelanggar etika itu lebih berat daripada pelanggar hukum. “Sebab,kita tahu etika itu tingkatannya lebih tinggi daripada hukum,” pungkasnya.
Untuk diketahui, survei yang digelar LSI menunjukkan, MK hanya mendapatkan kepercayaan publik sebesar 59,1 persen. Angka ini jauh dari kepercayaan publik terhadap KPK, yakni sebesar 74,9 persen atau lembaga kepresidenan sebesar 81,5 persen. [Red. Azmi/003]
Sumber: Militan.co

Posting Komentar

0 Komentar